ADAT
RACANA
ALAUDDIN
DAN MAIPA DEAPATI
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Nama
Racana
1. Racana
Gugus Depan Makassar 10-073 Pangkalan UIN Alauddin bernama RACANA ALAUDDIN.
2. Racana
Gugus Depan Makassar 10-074 Pangkalan UIN Alauddin bernama RACANA MAEPA
DEAPATI.
3. Penggabungan
dua nama Racana Gugus Depan Makassar 10-073-10-074 adalah RACANA ALMAIDA.
Pasal
2
Sandi
Racana
1. Sandi
Racana diberi nama ARUNNA RACANA ALMAIDA
2. Sandi
Racana dikiaskan dengan sebilan badik yang diikat dengan selendang.
3. Sandi
Racana dibacakan pada saat upacara tertentu dengan tangan kanan diletakkan di
dada kiri atau detak jantung dengan posisi sikap sempurna
Pasal
3
Atribut
1. Lambang
Racana ALMAIDA dan Tata cara Pemakaiannya (terlampir)
2. Bendera
Racana (Terlampir)
3. Pakaian
Seragam
a.
Pagaian Seragam
Harian (PSH) dengan ketentuan menggunakan warna coklat muda untuk baju dan
coklat tua untuk celana/rok, khusus untuk puteri menggunakan jilbab warna
coklat tua.
b.
Pakaian Seragam
Latihan (PSL) dikondisikan
c. Pakaian
Seragam Khusus (PSK) disesuaikan dengan kondisi menggunakan warna biru gelap
untuk baju dan celana/rok/jilbab disesuaikan.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Anggota Racana
1. Anggota
Racana ALMAIDA terdiri dari anggota
biasa dan anggota kehormatan.
2. Anggota
biasa adalah Mahasiswa dan alumni UIN Alauddin yang telah dikukuhkan sebagai
Anggota Racana, Anggota Dewan Racana dan masih berusia peserta didik.
3. Anggota
Kehormatan terdiri dari :
a.
Purna Bakti
b.
Anggota Mabigus
Pasal
5
Prosedur
Penerimaan
Calon
peserta mendaftarkan diri pada Gugus Depan melalui Dewan Racana Pandega dengan
syarat:
1. Mahasiswa
UIN Alauddin Makassar
2. Umur
maksimal 22,00 tahun telah mengikuti seleksi berkas
3. Mengikuti
dialog (wawancara)
4. Mengikuti
seluruh rangkaian Latihan Kepemimpinan dan Keterampilan Prammuka Mahasiswa
(LKKPM)
5. Calon
peserta dari UKM lain yang ingin bergabung dengan pramuka harus mendapat izin
tertulis dari UKMnya.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban
1. Setiap
anggota wajib melunasi iuran anggota sebanyak rp. 1000 perbulan.
2. Setiap
anggota berkewajiban mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan di Gugus Depan.
3. Setiap
anggota berhak menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum(SKU) Pandega.
4. Setiap
anggota dalam mengikuti pertemuan/kegiatan wajib memakai seragam sesuai dengan
jenis kegiatan.
5. Setiap
anggota dianjurkan aktif dalam salah satu SAKA (Satuan Karya Pramuka) yang
sesuai dengan bakat dan minatnya atas izin dari Pembina Racana/Gugus Depan.
6. Anggota
Racana selain Pengurus yang telah menyelesaikan studinya atau pernah menjadi
duta Gudep tidak berhak menjadi duta Gudep yang dibiayai oleh Universitas
kecuali anggota yang dibutuhkan keterampilannya.
7. Anggota
yang ingin bergabung dengan UKM lain harus mendapat izin dari Pengurus Dewan
Racana secara tertulis.
8. Anggota
berkewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan sanggar.
Pasal
7
Pemberhentian
Anggota
1. Keanggotaan
Racana ALMAIDA berakhir karena :
a.
Permintaan
sendiri
b.
Diberhentikan
c.
Meninggal dunia
2. Anggota
dapat diberhentikan berdasarkan penilaian keputusan Sidang Dewan Kehormatan :
a.
Melanggar Kode
Kehormatan Pramuka
b. Melanggar
Adat Istiadat Racana
BAB
III
JENIS
DAN TATA CARA UPACARA
Pasal
8
Jenis
Upacara Adat Racana
1. Upacara
penerimaan Tamu Racana adalah upacara dalam erangka penerimaan Tamu Racana
Gugus Depan Makassar 10-073-10-074 Pangkalan UIN Alauddin, upacara ini
dilaksanakan pada hari penutupan LKKPM.
2. Upacara
pengukuhan Tamu Racana adalah upacara penerimaan Tamu Racana menjadi anggota
Racana.
3. Upacara
pelantikan Pandega adalah upacara yang dilaksanakan untuk melantik calon
Pandega yang telah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega, upacara ini
dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Dewan Kehhormatan.
4. Upacara
Wisuda Pandega adalah upacara yang dilaksanakan apabila Pandega telah berumur
26 tahun atau telah menikah.
5. Upacara
Ulang Tahun Gugus Depan adalah upacara yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk
memperingati hari lahir Gugus Depan Makassar 10-073-20-074 Pangkalan UIN
Alauddin yang jatuh pada tanggal 08 November 1980.
6. Upacara
Pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah upacara penganugrahan Tanda
Kecakapan Khusus bagi Pandega yang telah dinyatakan lulus oleh Tim Penguji.
7. Upacara
penyamatan Lencana/Tanda penghargaan bagi anggota yaqng mendapat penghargaan,
baik dari Gerakan Pramuka maupun dari organisasi lain yang dibenarkan dalam
Negara Republik Indonesia.
8. Upacara
Pelantikan Pengurus Dewan Racana adalah upacara pelantikan pengurus baru yang
telah terpilih.
9. Upacara
penerimaan tamu Gugus Depan adalah upacara yang dilaksanakan apabila ada tamu
resmi Gugus Depan atau Racana.
10. Upacara
pelepasan dan penyambutan duta Gudep adalah upacara yang dilaksanakan untuk
melepas dan menyambut duta Gugus Depan.
Pasal
9
Tata
Upacara Adat Racana
I.
Upacara
Penerimaan Tamu Racana
1. Peserta
LKKPM dikumpulkan
2. Peserta
LKKPM berjalan melalui beberapa rintangan
3. Peserta
LKKPM dijemput secara adat
4. Peserta
LKKPM diterima oleh segenap Pengurus dewan Racana ALMAIDA dan Pandega
5. Pembacaan
Sandi Racana
6. Peserta
LKKPM diterima secara resmi sebagai anggota tamu racana ditandai dengan
penyerahan SKU secara simbolis.
II.
Upacara
Pengukuhan Tamu Racana
1. Persiapan
upacara
2. Pembina
Upacara mengambil tampat
3. Tamu
Racana yang akan dikukuhkan mengambil tempat
4. Pengukuhan
5. Doa
6. Lagu
“Padamu Negeri”
III.
Upacara
Pelantikan Pandega
1. Persiapan
Upacara
2. Pembina
memasuki tempat upacara
3. Pandega
yang akan dilantik dijemput oleh Pemangku Adat
4. Pelantikan
oleh Pembina
5. Doa
6. Lagu
Padamu Negeri
7. Pandega
yang baru dilantik mendapat salaman dari anggota Dewan Racana.
IV.
Upacara Wisuda
Pandega
1. Persiapan
2. Pembina
memasuki tempat upacara
3. Pandega
yang akan diwisuda mengambil tempat
4. Pembacaan
Sandi Racana
5. Wisuda
oleh Pembina
6. Penyerahan
kenang-kenangan dari wisudawan (i) kepada Pengurus Dewan Racana
7. Doa
8. Lagu
Syukur
V.
Upacara Hari
Ulang Tahun Gugus Depan
1. Formasi
barisan oleh masing-masing pemimpin Reka
2. Pemimpin
upacara memasuki lapangan upacara langsung mengambil alih barisan
3. Pembacaan
memoro Gugus Depan sampai periode terakhir
4. Pembina
menuju mimbar upacara
5. Penghormatan
barisan kepada Pembina upacara
6. Laporan
pemimpin upacara
7. Pembacaan
teks Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Dasa Darma Pramuka
8. Amanat
Pembina Upacara
9. Satya
Darma Pramuka
10. Doa
11. Laporan
Pemimpin Upacara
12. Penghormatan
barisan kepada Pembina upacara
13. Pembina
meninggalkan mimbar upacara
14. Upacara
selesai
VI.
Upacara
Penyematan Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
1. Persiapan
upacara
2. Pemangku
Adat menjemput Pembina
3. Penyamatan
TKK oleh Pembina
4. Pembacaan
Sandi Racana
5. Doa
VII.
Upacara
Pelantikan Pengurus Dewan Racana
1. Persiapan
upacara
2. Pengurus
Dewan Racana mengambil tempat
3. Ka.
Mabigus memasuki tempat pelantikan
4. Pelantikan
oleh Ka. Mabigus
5. Pennyematan
tanda pelantikan
6. Lagu
“Padamu Negeri”
7. Serah
terima jabatan
8. Doa
VIII. Upacara
penganugerahan Lencana/Tanda Penghormatan
1. Persiapan
upacara
2. Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
3. Pambacaan
Surat Keputusan
4. Penyematan
oleh ketua Mabigus
5. Sambutan
Ketua Mabigus/Pembina Gudep
6. Satya
darma Pramuka
7. Doa
8. Pemberian
ucapan selamat
IX.
Upacara
Penerimaan Tamu Gugus Depan
A. Penerimaan
di Sanggar Bakti:
1. Tamu
diterima oleh Pengurus Dewan Racana di gerbang halaman sanggar bakti
2. Pembacaan
Sandi Racana (Arunna Racana ALMAIDA)
3. Pengalungan
bunga atau sarung sutera oleh Pemangku Adat kepada tamu(Ketua Kontigen)
4. Ramah
Tamah
5. Doa
B. Penerimaan
Formal dalam ruangan
Upacara
disesuaikan dengan kondisi (tamu Gugus Depan atau Racana)
X.
Upacara
Pelepasan dan Penyambutan Duta Gugus Depan
A. Pelepasan
1. Duta
Gudep mengambil tempat
2. Amanat
Pembina sekaligus pelepasan Duta Gudep secara resmi
3. Doa
4. Penutup
B. Penyambutan
1. Penjjemputan
Duta Gudep ditandai dengan pembacaan Sandi Racana
2. Pesan
dan Kesan
3. Doa
4. Ramah
Tamah
5. Penutup
BAB
IV
DEWAN
KEHORMATAN DAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal
10
Dewan
Kehormatan
1. Dewan
Kehormatan Pandega terdiri dari Ketua Dewan Racana,Pemangku Adat dan Pandega
2. Dewan
Kehormatan Pandega melaksanakan siding atas usul anggota Racana.
Pasal
11
Sidang
Dewan Kehormatan
1. Sidang
Dewan Kehormatan dihadiri oleh:
a.
Dewan Kehormatan
Pandega
b.
Anggota yang
dianggap perlu hadir
c.
Pembina Racana
sebagai penasehat
2. Sidang
Dewan Kehormatan membahas masalah-masalah:
a.
Pelantikan calon
Pandega
b.
Penghargaan atas
partisipasi/jasa
c.
Yang menyangkut
kehormatan Pramuka Pandega
d.
Sanksi atas pelanggaran
Kode Kehormatan Pramuka, Adat Racana dan PPTP bagian C organisasi point 3
3. Sidang
Dewan Kehormatan dilaksanakan secara terpisah antara Putera dan Puteri kecuali
masalah tertentu
Pasal
12
Sanksi
dan Pembelaan
1. Sanksi
yang diberikan sesuai dengan ketentuan sidang Dewan Kehormatan dengan
ketentuan:
a.
Ringan : berupa
teguran atau peringatan atas kelakuan atau tindakan yang menyalahi ketentuan
adat racana dan kode kehormatan.
b.
Sedang :
diskors/tidak diikutkan dalam kegiatan selama waktu yang ditentukan dalam
sidang Dewan Kehormatan.
c.
Berat : dipecat
hak keanggotaannya sebagai anggota Gugus Depan Makassar 10-073-10-074 Pangkalan
UIN Alauddin.
2. Bagi
anggota yang dinyatakan melanggar diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri dihadapan sidang Dewan Kehormatan
BAB V
KEPANDEGAAN
Pasal
13
Tamu
Racana
1. Tamu
Racana adalah mahasiswa UIN yang telah mengikuti rangkaian LKKPM
2. Menjadi
tamu racana paling lama 3(tiga) bulan dan menyesuaikan diri dengan adat-adat
yang berlaku di Racana
3. Tamu
Racana belum diperbolehkan ujian SKU golongan Pandega sampai dikukuhkan menjadi
anggota Racana
4. Anggota
racana dapat menilai tamu racana dalam rapat evaluasi sebelum dikukuhkan
5. Aktif
mengikutikegiatan minimal 60% dari seluruh pertemuan
Pasal
14
Calon
Pandega
1. Calon
Pandega adalah tamu racana yang telah dikukuhkan menjadi anggota racana
2. Setiap
Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU Pandega dan diharapkan dapat
mempraktekkan didalam satuan Penegak, Penggalang atau Siaga
3. Calon
Pandega yang telah menyelesaikan SKU-nya wajib :
a.
Mengikuti
pantangan yang diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Pandega
b.
Membuat makalah
dam mempersentasekan di depan Pandega
c.
Wawancara dengan
Dewan Kehormatan Pandega
d.
Renungan Jiwa
4. Para
Calon Pandega diberi kesempatan untuk mngembangkan kepribadiannya, kepemimpinan
dan meningkatkan jiwa kepribadian kepada masyarakat
5. Calon
Pandega memiliki uniform sesuai dengan kesepakatan.
Pasal
15
Pandega
1. Pandega
adalah calon Pandega yang telah berusia minimal 20 tahun, menyelesaikan SKU
Pandega dan telah dilantik
2.
Pandega
diharapkan dapat memiliki kepribadian yang kuat sehingga baktinya dapat
diamalkan untuk kepentingan umum serta mampu menjadi teladan.
3.
Pandega berusaha
sendiri meningkatkan keterampilan dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak
membantu dirinya agar dapat mandiri disamping dapat membantu Gerakan Pramuka
baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugus Depan
4.
Para Pandega
merupakan mitra kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka
5.
Pandega
senantiasa mengikuti pendidikan Orang Dewasa, baik didalam maupun diluar
Gerakan Pramuka
6.
Pandega
diharapkan berperan serta dalam setiap kegiatan Gugus Depan atau Kwartir.
7.
Pandega
senantiasa mencari kesempatan untuk dapat mengabdikan dirinnya kepada
masyarakat, baik secara perorangan maupun bersama-sama
8.
Senantiasa
mengamalkan Kode Kehormatan serta menjaga citra Pandega dan Almamaternya
9.
Pandega yang
akan diwisuda diharapkan meninggalkan kenang-kenangan
10. Pandega
yang telah menyelesaikan studinya diharuskan menginventariskan Karya Ilmiah
(sikripsi) untuk perpustakaan Sanggar Bakti
Pasal 16
Purna Bakti
1. Purna
Bakti adalah alumni pandega yang telah berusia 26 tahun
2. Pandega
yang telah menikah
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 17
Pengurus Dewan Racana
1. Untuk
menggerakkan Racana maka dibentuk pengurus Dewan Racana yang terdiri dari :
a.
Seorang ketua
b.
Seorang
sekertaris
c.
Seorang
bendahara
d.
Seorang pemangku
adat
2. Dalam
melaksanakan program kerja, Pengurus menunjuk 4 (empat) orang Penanggung Jawab
3. Pengurus
Dewan Racana adalah anggota pramuka yang telah dilantik sebagai pramuka pandega
4. Pengurus
dewan Racana yang berhalangan (tidak berada di tempat) minimal 7 hari, wajib
melimpahkan jabatan kepada anggota yang dimandatir
5. Setiap
Pengurus Dewan tidak diperkenankan rangkap jabatab pada lembaga kemahasiswaan
intra kampus
BAB VII
PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN ANGGOTA
Pasal 18
Pembinaan dan Pengembangan Anggota
1. Hendaknya
dikembangkan rasa saling mengenal dan menghargai sesama anggota
2. Ketika
bertemu sesama anggota wajjib memberi salam atau dengan isyarat(apabila salam
tidak memungkinkan)
3. Hendaknya
setiap perbuatan dan perkataan mencerminkan nilai luhur islam
4. Hendaknya
setiap anggota meningkatkan keterampilan yang dapat menunjang peningkatan
sumber daya manusia
5. Hendaknya
dikembangkan sapaan kakak sesama Anggota Pramuka
BAB
VIII
PELAKSANAAN
KEGIATAN GUGUS DEPAN DAN RACANA
Pasal
19
Pelaksanaan
Kegiatan Gugus Depan dan Racana
1. Semua
kegiatan dilaksanakan dengan system among dan Ukhuwah Islamiyah serta bahu
membahu antara sesame anggota dan harus diwarnai oleh kesadaran, kesederhanaan,
keikhlasan serta penuh rasa tanggung jawab.
2. Dalam
usaha kaderisasi maka dalam pelaksanaan program tertentu Pengurus Dewan Racana
Pandega hendaknya melimpahkan wewenang kepada Reka Kerja.
3. Pengutusan
dalam kegiatan partisipasi atau pendelegasian anggota diputuskan oleh rapat
Pengurus Dewan Racana dan disahkan oleh Pembina.
4. Setiap
selesai mengikuti kegiatan partisipasi wajib membuat laporan secara tertulis
dan dipersentasikan didepan Anggota Racana.
5. Setiap
selesai mengerjakan kegiatan maka memerlukan rapat evaluasi kegiatan dan Reka
Kerja membuat laporan kegiatan secara tertulis.
BAB
IX
PERUBAHAN
ADAT RACANA
Pasal
20
Perubahan
Adat Racana
Perubahan
Adat racana hanya dapat dilakukan di Musyawarah Racana.
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Adat Racana ini akan diatur kemudian menurut situasi
dan kondisi didalam Sidang dewan Kehormatan sepanjang tidak bertentangan dengan
Adat Racana.
Lampiran
pasal 3
I.
LAMBANG RACANA
1. Bentuk dan Ukuran
Lambing Racana Almaida berbentuk segi lima dengan
panjang sisi masing-masing 5 cm.
2. Isi
Lambang Racana terdiri atas :
a. Sebuah al-Kitab bertuliskan “Alquranul
Karim”
b. Dua buah tunas kelapa
c. Sebuah bintang bersudut lima
d. Sebuah badik yang terikat selendang
e. Sebuah pita bertuliskan “RACANA ALMAIDA UIN ALAUDDIN”
3. Warna
a. Warna dasar hitam dan rumbai pinggir
merah
b. Al-kitab berwarna putih tulisan hitam
c. Tunas kelapa berwarna kuning
d. Bintang berwarna kuning
e. Badik berwarna silver dan gagangnya
coklat muda
f. Selendang
berwarna kuning
4. Arti kiasan
a. Bentuk sisi lima ; symbol rukun islam
b. Alkitab ; sebagai pegangan dan pedoman
umat Islam
c. Tunas kelapa ; symbol lambing pramuka
Putri dan Putra
d. Bintang bersegi lima ; berarti falsafah
pancasila
e. Badik ; sebagai symbol tanggung jawab
anggota Racana Putra
f. Selendang ; sebagai symbol kesetiaan
anggota Racana puteri
g. Pita dengan garis sebanyak sepuluh ;
diartikan sebagai 10 butir Dasa Darma sebagai penyatu
5. Pemakaian lambang Racana pada :
a. Lambang Racana sebagaimana pada ayat 1
digunakan pada bendera Racana, baju dan benda atau tempat-tempat yang
menunjukkan identitas Racana.
b. Penggunaan Lambang Racana dikondisikan
selain Uniform/Pakaian Seragam Harian(PSH).
II.
BENDERA RACANA
1. Bentuk dan ukuran
Bendera Racana berbentuk segi empat dengan ukuran
80x120 cm
2. Isi bendera adalah Lambang Racana dengan
ukuran lambing 50 cm
3. Warna
a. Warna dasar hitam dan menggunakan rumbai
berwarna merah
b. Warna lambing sesui dengan lambing racana
III.
ARTI WARNA
1. Merah berarti menandakan keberanian
2. Hijau menandakan subur dan makmur
3. Putih berarti suci dan bersih
4. Kuning menandakan kedisiplinan
5. Hitam menandakan kekuatan dan kebulatan
tekad
6. Coklat menandakan pengabdian
7. Silver menandakan kebersamaan
Sandi
Racana
ARUNNA RACANA ALMAIDA
Wahai
saudaraku satu kata,
Tetaplah
berdiri diatas kemegahanmu sebagai pandu bangsa kesatria
Tuturnya
bijak penuh falsafah, tawadhu penuh sahaja
Dengan
motivasi suka dan rela mewujudkan kesejahteraan dalam diri
Kobarkan
semangat kesejatian,tanamkan sikap rasa tanggung jawab dalam dada
Dengan
acuan langkah Tri Satya dan Dasa Darma,
Jangan
luluh karena satu ocehan
Jangan
pupus karena sentilan emosi
Sekali
mendayung pantang surut kebelakang,
Sekali
melangkah pantang mundur kembali,
Coba
kita saksikan para syuhada kala itu,
Harta,
Darah, Air Mata
Bahkan
jiwa raga menjadi taruhan hidupnya
Demi
sedikit kedamaian, demi keselamatan anak cucunya dan demi satu prinsip
“Kualleangangi
Tallanga Na Toalia”
Lebih
baik mati berkalung tanah, dari pada hidup dipolesi kehinaan
Ya Allah…
Kini
kami bersimpuh dihadapan-Mu, memohon petunjuk dan Magfirah-Mu,
Kami
sadar sebagai hamba yang lemah,
Beri
kami kekuatan untuk membangun tanah air tercinta
Agar
persatuan dan kesatuan tercipta atas izin-Mu Ya Allah
Sebab
dipundak kamilah bersemi ilham Ilahi,
Dalam
dada kami bertahta mahligai kebijaksanaan
Agar
kami menjadi uswatun hasanah dalam masyarakat.
Ya Allah…
Kuatkan
iman kami, luruskan pandangan kami
Jadikan
tantangan dan cobaan sebagai benih dalam langkah hidup kami
Agar
kami memperoleh ketenangan lahir dan batin,
Serta
kelezatan nikmat-Mu
Inilah
Sandi Racana kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar