KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
104 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
GERAKAN
PRAMUKA
DAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
086 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN
2004
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan
Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi
seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa
sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan
Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34
Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat
Kabinet RI)
LAMPIRAN KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita
bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu
pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar
di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung
jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan
melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi
nusantara.
Bahwa dalam upaya
meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan
makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka
berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka
mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat
mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama
hidup dan alam lingkungan, baik
lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA
DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional
Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik,
bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak
menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan
melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar
sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya
untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antara
pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara
4) Kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
- Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia
kepada tanah air dan bangsa;
- Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
- Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan
persahabatan baik nasional maupun internasional;
- Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya
diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab
dan disiplin;
- Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
- Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
- Membina dan
melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan
hasta karya.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada
pembinaan watak, mental, emosional,
jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan
sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan,
sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan
perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa
persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi
kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan
pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah
maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya
di kalangan kaum muda.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa
organisasi, personalia, perlengkapan,
dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG,
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya
menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri
dalam rangka saling ketergantungan.
(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia
merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,
disertai rasa tanggung jawab dan
kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan
berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam
setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai
sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang
disebut Satya dan Ketentuan Moral yang
disebut Darma merupakan satu unsur dari
Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota
Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas
Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan
untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti
kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik
Indonesia yang terdiri atas:
a.
Anggota biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)
Anggota dewasa:
a)
Anggota Dewasa Muda : Pandega
b)
Anggota Dewasa
: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan:
1)
anggota dewasa purna bakti
2)
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan
Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka
dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir
Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik
Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh
pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada
waktu musyawarah.
(7) (7) Kepengurusan
baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus
lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh
Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah
bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan
bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di
tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan
kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3) Kwartir Cabang diberi
bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati
atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4) Kwartir Ranting diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua
peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh
Majelis Pembimbing yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri
atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia
Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka
ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan
lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5
tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa
dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah
Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan
lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5
tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat
diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan
lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5
tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Cabang untuk
masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat
diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang
adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan
tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Ranting untuk
masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat
diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah
Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan
tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban
Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan
Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan
Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3
tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan
dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan
Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan
Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan
tidak bergerak serta hak milik
intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset
tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka
adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka
berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah
lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di
sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka
adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan
oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka
adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka
menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
c. Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian
harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang
mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima
oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Pontianak Kalimantan Barat
pada tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003.
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat
Kabinet RI)
idi-download dari http://www.pramuka.or.id/id/bukupp/kpresad2004.htm
tanggal 28 Juni 2005
23.46 WIB
diedit untuk digunakan
seperlunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar